Jumat, 29 November 2013

Sejarah Bosscha



         Bosscha merupakan Observatorium peneropongan bintang satu-satunya di indonesia. Observatorium Bosscha dididrakan pada tahun 1923-1928 oleh K.A.R Bosscha. Luas Observatorium Boscha 8 hektar. Ide untuk mendirikan observatorium di tanah jawa setelah kedatangan J.Vote. Kedatangan Vote ini menarik perhatian K.A.R Bosscha dan R.A Kerkhoven. Keduannya kemudian mengundang Vote untuk membicarakan kemungkinan mendirikan sebuah observatorium.
         Salah satu alasan pemilihan lokasi Lembang adalah karena kondisi geologinya stabil. Selain itu, lokasi observatorium di Indonesia (Hindia-Belanda) menjadikannya sebagai salah satu observatorium yang mengamati belahan bumi selatan. Pada 17 Oktober 1951 Observatorium Bosscha diberikan kepada pemerintah RI.

Kemerdekaan Mengemukakakan Pendapat

     Kemerdekaan Berarti Bebas, tanpa ikatan, sedangkan pendapat secara umum dapat diartikan sebagai buah pikiran, ide, atau gagasan.  Kemerdekaan berpendapat akan dapat menciptakan masyarakat yang lebih demokratis, artinya kebebasan seorang untuk mengemukakan pendapat tanpa tekana dari pihak lain, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    o   Landasan Hukum
1.       Pancasila sila ke 4
2.       UUD 1945 pasal 28, 28E ayat 3, 28F, 28J
3.       UU. No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendpat dimuka
        umum
4.       UU. No.39 Tahun 1999 Tentang HAM
5.       UU. No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
6.       UU. No.32 Tahun 1999 Tentang penyiaran
7.       Deklarasi Universal Ham
          (pasal 10, pasal 19, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 3, pasal 229)

    o   Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:

1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku,
4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

     o   Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
-Mewujudkan kebebasan bertanggung  jawab sebagai salah satu
  pelaksan hak asasi manuia sesuai dengan panca sila dan UUD 1945;
-Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
  berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan meyampaikan
  pendapat;
-Mewujudkan iklim yang kodusif bagi berkembangnya partisipasi  dan
  kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung
  jawab dalam kehidupan demokrasi;
-Menempatkan tanggung jawab sosial dalam berkehidupan
  bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara, tanpa megabaikan
  kepentingan perorangan dan kelompok.
     
    o   Cara Mengemukakakan pendapat 

       A.      Bentuk Penyampaian Pendapat Dimuka Umum
       -Unjuk Rasa
       -Pawai
       -Rapat Umum
       -Mimbar Bebas

       B. Tempat & waktu Menyampaikan Pendapat
-Lingkungan Istana  Kepresidenan;
-Tempat Ibadah;
-Instalasi Militer.
-Rumah Sakit;
-Pelabuhan Udara Atau Laut;
-Stasiun Kereta Api;
-Terminal;
-Objek Vital Nasional
    o   Cara mengemukakan pendapat secara Benar Dan Bertanggung Jawab
1.      Penyampaian Pendapat wajib diberitahukan secara tertulis kepada Porli
2.      Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan
3.      Pemberitahuan Secara tertulis dilakukan 3x24 jam sebelum mulai
 Surat pemberitahuan harus memuat:
1.      Maksud dan tujuan;
2.      Tempat lokasi dan route yang dilewati
3.      Waktu dan lamanya
4.      Bentuk
5.      Penanggung jawab
6.      Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
7.      Jumlah peserta
     o   Cara Mengemukakan pendapat secara Bebas Dan Bertanggung Jawab
1.      Mengemukakan pendapat dengan suara yang jelas
2.      Memberi kesempatan orang lain untuk mengemukakan pendapat
3.      Harus disekitar akal sehat
4.      Tidak memaksakan kehendap pada orang lain
5.      Pendapat harus menguntungkan kepentingan bersama
6.      bila mendapat sanggahan harus diterima dengan baik
7.      Bersikap sabar
8.      Harus menaati peraturan yang berlaku
9.      Harus menyangkut ialai keadilan & demokrasi