Kemerdekaan
Berarti Bebas, tanpa ikatan, sedangkan pendapat secara umum dapat diartikan
sebagai buah pikiran, ide, atau gagasan. Kemerdekaan berpendapat akan dapat menciptakan
masyarakat yang lebih demokratis, artinya kebebasan seorang untuk mengemukakan
pendapat tanpa tekana dari pihak lain, baik secara lisan, tulisan dan
sebagainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
o
Landasan Hukum
1.
Pancasila sila ke 4
2.
UUD 1945 pasal 28, 28E ayat
3, 28F, 28J
3. UU. No.9 Tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendpat dimuka
umum
umum
4. UU. No.39 Tahun 1999
Tentang HAM
5. UU. No.40 Tahun 1999
Tentang Pers
6. UU. No.32 Tahun 1999
Tentang penyiaran
7.
Deklarasi Universal Ham
(pasal 10, pasal 19, pasal 20 ayat 1,
pasal 21 ayat 3, pasal 229)
o
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka
umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundangundangan yangberlaku,
4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
umum, dan
5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
o
Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
-Mewujudkan kebebasan bertanggung jawab sebagai salah satu
pelaksan hak
asasi manuia sesuai dengan panca sila dan UUD 1945;
-Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan meyampaikan
pendapat;
-Mewujudkan iklim yang kodusif bagi berkembangnya
partisipasi dan
kreatifitas
setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung
jawab dalam
kehidupan demokrasi;
-Menempatkan tanggung jawab sosial dalam berkehidupan
bermasyarakat
, berbangsa, dan bernegara, tanpa megabaikan
kepentingan
perorangan dan kelompok.
o Cara Mengemukakakan pendapat
A. Bentuk Penyampaian Pendapat Dimuka Umum
-Unjuk Rasa
-Pawai
-Rapat Umum
-Mimbar Bebas
B. Tempat & waktu Menyampaikan Pendapat
-Lingkungan Istana
Kepresidenan;
-Tempat Ibadah;
-Instalasi Militer.
-Rumah Sakit;
-Pelabuhan Udara Atau Laut;
-Stasiun Kereta Api;
-Terminal;
-Objek Vital Nasional
o
Cara mengemukakan pendapat secara Benar Dan Bertanggung Jawab
1.
Penyampaian Pendapat wajib diberitahukan secara tertulis kepada Porli
2.
Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan
3.
Pemberitahuan Secara tertulis dilakukan 3x24 jam sebelum mulai
Surat pemberitahuan
harus memuat:
1.
Maksud dan tujuan;
2.
Tempat lokasi dan route yang dilewati
3.
Waktu dan lamanya
4.
Bentuk
5.
Penanggung jawab
6.
Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
7.
Jumlah peserta
o
Cara Mengemukakan pendapat secara Bebas Dan Bertanggung Jawab
1.
Mengemukakan pendapat dengan suara yang jelas
2.
Memberi kesempatan orang lain untuk mengemukakan pendapat
3.
Harus disekitar akal sehat
4.
Tidak memaksakan kehendap pada orang lain
5.
Pendapat harus menguntungkan kepentingan bersama
6.
bila mendapat sanggahan harus diterima dengan baik
7.
Bersikap sabar
8.
Harus menaati peraturan yang berlaku
9.
Harus menyangkut ialai keadilan & demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar